Tahun Lalu Penjajah Tembak Perutnya, Kini Gadis Palestina Itu Divonis 13,5 Tahun Penjara

Foto: Ma’an
BAITUL MAQDIS TERJAJAH, Jum’at (Ma’an News Agency): Hakim pengadilan ‘Israel’ Rabu (23/11) lalu memvonis seorang remaja putri Palestina dengan hukuman 13,5 tahun penjara atas dakwaan melakukan penikaman setahun lalu di Baitul Maqdis. Berdasarkan pernyataan yang dirilis Lembaga Tawanan Palestina (PPS), pengacara Mufid al-Hajj menyatakan bahwa selain dikenai hukuman penjara,  Nurhan Awwad (17) juga dipaksa membayar denda 30.000 shekel ($7,757).
Tepatnya setahun lalu –ketika berusia 16 tahun– Nurhan dengan sepupunya Hadil Wajih Awwad (14) dituduh melakukan penikaman. Kemudian, sepupunya ditembak mati penjaga keamanan ‘Israel’. Sementara itu, Nurhan terluka parah dengan dua luka tembak di perutnya. Penjajah menuduh kedua gadis itu berlari ke arah petugas keamanan sambil menggenggam gunting. Kemudian, penjaga keamanan dan warga ‘Israel’ lainnya “merobohkan” gadis-gadis itu ke tanah. Saat mereka tergeletak di tanah tak berdaya, penjaga keamanan Zionis berlari ke arah mereka dan menembaki keduanya beberapa kali.

Hadil Awwad, penduduk kamp pengungsi Qalandiya itu tewas seketika. Saudara lelakinya, Mahmoud Awwad, meninggal dunia pada 2013, beberapa bulan setelah ia ditembak penjajah saat terjadi bentrokan dengan serdadu ‘Israel’ di dalam kamp pengungsi tersebut. Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah berulang kali mengecam tindakan shoot-to-kill pasukan Zionis terhadap warga Palestina sejak pecahnya Intifadhah Al-Quds awal Oktober 2015.

Hukuman penjara Nurhan Awwad merupakan tindakan sewenang-wenang terbaru ‘Israel’ terhadap remaja-remaja Palestina yang dituduh menyerang warga ‘Israel’. Beberapa waktu lalu, Ahmad Manasra (14) juga divonis 12 tahun di penjara ‘Israel’. Penjajah mendakwa ia dengan percobaan pembunuhan terhadap dua warga ‘Israel’ pada 12 Oktober 2015. Manasra juga dikenai denda 180.000 shekel ($47,187).

Sementara itu, Senin lalu, pengadilan ‘Israel’ di Baitul Maqdis juga memvonis Subhi Abu Khalifa (19) dari kamp pengungsi Shufat di distrik Baitul Maqdis, Tepi Barat, 18 tahun penjara atas dakwaan melakukan penikaman di Baitul Maqdis tahun lalu.* (Ma’an News Agency | Sahabat Al-Aqsha)

Popular posts from this blog

DIBALIK AYAT 19-20 SURAT AR-RAHMAN. KAMU HARUS TAU!!!

Kebakaran Besar, 60.000 Pemukim Ilegal Yahudi Dievakuasi dari Haifa