Pernyataan Bersama Kesatuan Pelajar Muslim Depok (KPMD)
Pernyataan Bersama
Kesatuan Pelajar Muslim Depok (KPMD)
Tentang
“ Perlindungan Kesehatan Pelajar Dari Asap Rokok di Sekolah dan Fasilitas Umum”
Kepada Yth,
Walikota Depok
di Tempat
Kami, Kesatuan Pelajar Muslim Depok (KPMD) adalah organisasi pelajar yang mewadahi pelajar muslim di Kota Depok, yang bertujuan untuk berkomunikasi dengan pelajar muslim di Depok, dan advokasi permasalahan pelajar di Kota Depok.
Dalam pertemuan, Depok Youth Camp yang dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 14-15 Januari 2012 di Cipayung, Depok, dengan kami menyatakan sikap secara bersama-sama sebagai berikut :
1. Berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2005 tentang Larangan Merokok di Tempat Umum, telah ditetapkan 7 tempat kawasan dilarang merokok.
2. Bahwa dalam pelaksanaannya Perda tersebut tidak berjalan efektif karena masih dlitemukan adanya pelanggaran yaitu :
a) Banyak guru-guru yang merokok di sekolah dan pelajar sekolah merokok dengan bebas tanpa ada yang menegur.
b) Di angkutan umum masih ada perokok yang dilakukan oleh orang tua tanpa memperhatian orang-orang di sekitarnya
c) Di kampus favorit masih ada mahasiswa/i yang merokok.
d) Di POM Bensin masih ada pengguna kendaraan yang merokok.
e) Di rumah sakit masih ada perokok di lingkungan rumah sakit, padahal sudah disediakan tempat merokok
f) Masih ditemukan pegawai negeri sipil yang merokok tempat-tempat umum.
3. Bahwa atas pelanggaran-pelanggaran tersebut belum ada sikap yang tegas dari Pemerintah Kota Depok serta sanksi hukum yang membuat pelaku pelanggaran menjadi jera.
4. Kami, sebagai pelajar muslim depok, atas pelanggaran-pelanggaran tersebut mengalami kerugian yang besar yaitu:
a. hilangnya hak pelajar atas udara yang sehat
b. perokok pasif yang berpotensi besar untuk terkena penyakit
c. turunnya tingkat kecerdasan dan daya konsentrasi pelajar akibat asap rokok
d. menimbulkan ketergantungan bagi pelajar untuk terus merokok.
Atas kondisi tersebut, kami pelajar muslim depok meminta sikap tegas dari Pemerintah Kota Depok sebagai berikut :
a. membatasi iklan-iklan rokok di Kota Depok
b. membatasi peredaran rokok di Kota Depok
c. mengganti guru-guru di sekolah yang merokok di lingkungan sekolah
Demikian hal ini disampaikan kepada Bapak Walikota Depok dan kami, atas nama
Kesatuan Pelajar Muslim Depok (KPMD) menohon kepada Bapak Walikota agar segera menindak lanjuti permasalahan tersebut.
Depok, 15 Januari 2012
Tembusan:
1. Gubernur Jawa Barat
2. Dinas Pendidikan Kota Depok
3. Dinas Kesehatan Kota Depok
4. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok
OSIS SMAN 1 Depok OSIS SMA Sejahtera 1 Depok
Rohis SMAN 1 Depok Rohis SMA Sejahtera 1 Depok
OSIS SMAN 2 Depok OSIS SMA Muhammadiyah I
Rohis SMAN 2 Depok Rohis SMA Muhammadiyah I
OSIS SMAN 3 Depok OSIS SMAIT Nururahman
Rohis SMAN 3 Depok OSIS SMK I Perintis
OSIS SMAN 4 Depok Rohis SMK I Perintis
Rohis SMAN 4 Depok Rohis SMAIT Nurul Fikri
OSIS SMAN 5 Depok Rohis SMK Fajar
Rohis SMAN 5 Depok OSIS SMKN 2 Depok
OSIS SMAN 6 Depok Rohis SMKN 2 Depok
Rohis SMAN 6 Depok OSIS SMK Putra Bangsa
OSIS SMAN 7 Depok Rohis SMK Putra Bangsa
Rohis SMAN 7 Depok Rohis SMK Nasional
OSIS SMK Farmasi Harapan Massa OSIS SMK Ekonomika
Rohis SMK Farmasi Harapan Massa Rohis SMK Ekonomika
OSIS SMA Bina Insan Mandiri